Sabtu 17 Feb 2018 16:35 WIB

KPU Tetapkan 14 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2019

Partai yang lolos terdiri dari 10 partai lama dan 4 partai baru

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol dan penelitian parpol peserta Pemilu 2019 di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Suasana rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol dan penelitian parpol peserta Pemilu 2019 di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 14 parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Ke-14 parpol tersebut terdiri dari 10 parpol lama dan empat parpol baru.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). Dalam pembacaan hasil verifikasi itu, KPU menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi semua syarat verifikasi parpol secara nasional.

Empat parpol ini merupakan parpol baru dan belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Sementara itu, ada 10 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga dinyatakan memenuhi syarat verifikasi parpol secara nasional.

Kesepuluh parpol itu adalah PDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai Nasdem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS dan PAN. Secara rinci, KPU menyebut 14 parpol dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota serta memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Ke-14 parpol yang sudah lolos verifikasi secara nasional ini otomatis juga sudah lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Selanjutnya, 14 parpol akan menjalani pengundian nomor urut peserta Pemilu 2019 pada Ahad (18/2).

Pengundian itu akan dilakukan langsung oleh KPU dengan menghadirkan 14 ketua parpol dan juga sekjen parpol. Sementara itu, dua parpol lain yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu.

Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan. PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement