REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi berpendapat, sebagai warga negara Habib Rizieq Shihab memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain. Ini termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.
Menurut Zainut, Habib Rizieq memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1, yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, lanjut dia, dalam pasal 28G ayat 1 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Jadi, rencana Habib Rizieq kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/2)
Habib Rizieq rencananya akan pulang ke Indonesia pada Rabu (21/2) mendatang. Ketua bidang Media dari Presidium Alumni 212, Novel Bamukmin, mengatakan pihaknya bahkan sudah membentuk susunan panitia untuk penyambutan kedatangan Habib Rizieq. "Insya Allah, kami mau putihkan bandara Soekarno Hatta, tanggal 21 nanti," ujar Novel.
Namun, kabar kepulangan Habib Rizieq ini masih simpang siur. Ada yang mengatakan Habib belum memutuskan dan masih menimbang-nimbang kepulangannya itu.