Ahad 18 Feb 2018 10:44 WIB

Bawaslu Diminta Profesional Tangani Sengketa Parpol

Sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel dan tidak boleh ada diskriminasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta profesional dalam menangani sengketa partai politik pascapenetapan peserta Pemilihan Umum 2019 oleh KPU. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Ahad (18/2)

"Bawaslu diharapkan bertindak dan bersikap profesional dalam menangani sengketa yang masuk. Sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel dan tidak boleh ada diskriminasi," kata Titi.

Ketika partai politik, yang tidak puas terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum, mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu harus menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu 12 hari setelah registrasi.

"Bawaslu harus menjalankan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah, tentu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa," katanya.

 

(Baca: PKPI tak Lolos Verifikasi, Hendropriyono Gugat KPU)

Apabila setelah Bawaslu mengeluarkan putusan para pihak masih merasa tidak puas, maka mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPU, pada Sabtu (17/2), telah mengumumkan partai politik yang lolos mengikuti Pemilihan Umum pada 2019. Dua parpol dinyatakan gagal, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kedua partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 itu sejak awal telah ditetapkan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses verifikasi.

Namun kedua partai tersebut tidak terima dan mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga kemudian Bawaslu "memaksa" KPU untuk meloloskan kedua partai tersebut ke tahap verifikasi. Kedua parpol tersebut lima tahun lalu juga gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014, namun keduanya berhasil memperjuangkan gugatannya ke Bawaslu dan PTUN hingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement