Ahad 18 Feb 2018 13:44 WIB

Pengamat: UU MD3 Jangan Pasung Hak Wartawan

UU MD3 seolah memuat pasal yang melarang pemberian kritik terhadap DPR.

Red: Reiny Dwinanda
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak boleh memasung kebebasan pers dalam mengkritisi kinerja anggota dewan. Ia menilai saat ini kebebasan pers seakan dipasung. 

"Sepertinya kebebasan berbicara sudah tidak ada lagi. Betapa tidak, DPR akan mengesahkan Undang-undang (UU) MD3 yang mana terdapat pasal yang seolah melarang mengkritik DPR," ujar Jerry di Jakarta, Ahad.

Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 dijelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Menurut sejumlah pihak, pasal ini dapat digunakan untuk memidanakan pihak yang mengkritik dan dianggap merendahkan kehormatan dewan, tak terkecuali wartawan yang kerap mengkritisi anggota dewan melalui pemberitaannya. 

Baca juga: Ketua DPR 'Pasang Badan' Sikapi Kritik Masyarakat Soal MD3