REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak boleh memasung kebebasan pers dalam mengkritisi kinerja anggota dewan. Ia menilai saat ini kebebasan pers seakan dipasung.
"Sepertinya kebebasan berbicara sudah tidak ada lagi. Betapa tidak, DPR akan mengesahkan Undang-undang (UU) MD3 yang mana terdapat pasal yang seolah melarang mengkritik DPR," ujar Jerry di Jakarta, Ahad.
Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 dijelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Menurut sejumlah pihak, pasal ini dapat digunakan untuk memidanakan pihak yang mengkritik dan dianggap merendahkan kehormatan dewan, tak terkecuali wartawan yang kerap mengkritisi anggota dewan melalui pemberitaannya.
Baca juga: Ketua DPR 'Pasang Badan' Sikapi Kritik Masyarakat Soal MD3
Menurut Jerry, sejatinya sebuah kritik wajar saja dilontarkan karena pasti beralasan. Misalnya ketika publik mempertanyakan pertanggungjawaban dana reses anggota dewan.
Jerry menekankan siapa pun pejabat di dunia ini tak akan terhindar dari sebuah kritik. Dia menilai parlemen semestinya tidak boleh memasangkan pasal yang seolah antiterhadap jurnalis, sebab nama mereka turut "dibesarkan" oleh jurnalis.
Meskipun demikian, Jerry mengapresiasi pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyatakan siap "pasang badan" untuk memastikan UU MD3 tidak akan digunakan untuk memidanakan publik termasuk wartawan yang mengkritik DPR. Menurut Jerry, kritikan membangun memang wajar dan bahkan diperlukan untuk kebaikan bersama.