REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memediasi terlebih dulu antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persoalan sengketa kepemiluan menjelang Pemilu Serentak 2019. Mediasi ini dilakukan terlebih dulu sebelum masuk ke ranah persidangan ajudikasi.
"Kita mediasi dulu, baru nanti masuk ke proses (persidangan) ajudikasinya," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada Republika.co.id, Ahad (18/2).
Fritz memaparkan, Bawaslu mempersilakan tiap pihak untuk membawa bukti atas klaimnya masing-masing untuk kemudian diadu dalam persidangan ajudikasi. Parpol yang mengajukan permohonan sengketa pun akan menjabarkan alasannya keberatan dengan keputusan KPU.
"Sidang ajudikasi ini sidang pemeriksaan secara terbuka. Jadi ya silakan mengajukan bukti-bukti yang dimiliki," kata dia.
Fritz menjelaskan, setelah permohonan sengketa terdaftar, Bawaslu punya waktu selama 12 hari kalender untuk menghasilkan keputusan. Artinya, keputusan akhir lolos-tidaknya PBB, akan dikeluarkan paling lambat yaitu pada 5 Maret mendatang.
"Batas waktu kami 12 hari kalender sejak akte permohoann tersebut diregistrasi. Perhitungan saya, kalau hari Rabu teregistrasi maka kita punya waktu sampai 5 Maret untuk mengambil keputusan," kata dia.
KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. PBB hanya tak lolos di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
PBB pun harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, pada Rabu mendatang. Namun, PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu Senin (19/2) besok. "Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi, kalau terpaksa, apa boleh buat. Saya akan lakukan (melawan di Pengadilan)," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.