Ahad 18 Feb 2018 16:10 WIB

Yusril Pertanyakan Keputusan KPU Soal PBB Papua

Pada 14 Februari, KPU Papua menyatakan PBB lolos verifikasi.

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Reiny Dwinanda
Yusril Ihza Mahendra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019. Dia gusar mendapati hasil verifikasi KPU Papua yang berubah-ubah.

"KPU Papua sebelumnya telah mengumumkan PBB lolos, tapi tiba-tiba menyerahkan hasil rekap yang menyatakan PBB tidak lolos tanggal 14 Februari, sebelum KPU Pusat mengumumkan tanggal 17 Februari kemarin," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang didapat Republika.co.id, Ahad (18/2). 

Yusril mensinyalir ada permainan pat gulipat menggagalkan PBB ikut Pemilu melalui KPU Papua dan dibenarkan oleh KPU Pusat. Pihaknya telah mengetahui bahwa KPU Papua telah mengumumkan kepada publik bahwa PBB di sana memenuhi syarat pada tanggal 11 Februari. 

Namun, tanggal 14 Februari, tanpa diketahui PBB Papua, KPU Papua merubah status PBB menjadi tidak lolos dan hal tersebut yang dilaporkan kepada KPU Pusat.