REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Unit Reserse Kriminal Polsek Citeureup, Polres Bogor, Jawa Barat menangkap lima orang pelaku pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi Wali Kota Bogor non aktif Bima Arya. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (17/2) di pinggir jalan Tol Jagorawi arah Jakarta.
"Kami menangkap lima pelaku yang melempar batu ke sebuah bus dengan nomor polisi F 7950 AA yang ditumpangi oleh rombongan Bima Arya," ujar Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena dalam keterangan tertulis yang didapat Republika.co.id, Ahad (18/2).
Ita menjelaskan bus yang ditumpangi Bima itu akan menuju bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (17/2). Pelemparan batu terjadi di pinggir jalan Tol Jagorawi arah Jakarta KM 29, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Lima Pelaku yang diduga melakukan pelemparan batu tersebut berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29), dan ESF (23).
"Ke lima orang ini merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta," jelas Ita.
Ke lima pelaku tersebut ditangkap di beberapa Lokasi yang berbeda. AE ditangkap di Bogor Barat, AO diamankan di Tanah Sareal, sementara itu SA diciduk di Ciampea, ESF diringkus di Citeureup dan YS ditangkap di Ciampea.
"Setelah ditelusuri ternyata para pelaku ini merupakan simpatisan suporter bola Viking Persib Korwil Bogor Utara. Mereka merencanakan untuk melakukan pengadangan terhadap suporter Persija yang hendak berangkat ke Jakarta untuk menonton final pertandingan sepak bola Piala Presiden 2018 antara Persija vs Bali United," ujar Ita.
Di Lokasi Tol Jagorawi arah Jakarta KM 29 terdapat 14 orang Viking yang bersiap-siap. Namun, hanya lima orang yang melakukan pelemparan natu kepada bus rombongan jamaah umrah Bima yang maju dalam kontestasi Pilwalkot Bogor.
Para pelaku mengira bus tersebut membawa suporter Persija karena rombongan umrah Bima menggunakan syal berwarna oranye yang persis seperti syal Jakmania.
Para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama di muka umum. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.