Senin 19 Feb 2018 05:03 WIB

Yusril: PBB Dikerjai

Itu mungkin sebabnya PBB tidak disenangi oleh kelompok sekular dan kiri anti-Islam.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menduga ada konspirasi menggagalkan PBB ikut pemilu legislatif 2019. Ia mengatakan, akan menggugat bahkan memidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yusril mengungkapkan, pihaknya mengetahui KPU Papua telah mengumumkan kepada publik bahwa PBB di sana memenuhi syarat pada 11 Februari. Namun, pada 14 Februari, tanpa diketahui PBB Papua, KPU Papua mengubah status PBB menjadi tidak lolos dan hasil verifikasi itulah yang dilaporkan ke KPU Pusat.

"Semuanya bukan saja akan kami gugat secara perdata, tapi juga akan kami lawan secara pidana,” kata Yusril dalam keterangannya, Ahad (18/2).

Ia merasa ada permainan guna menggagalkan PBB untuk mengikuti pemilu. Ia mengklaim, berbagai elemen ormas Islam, cendekiawan, dan ulama moderat memberikan dukungan kuat agar partai Islam modernis seperti PBB tetap eksis di negara ini.

"PBB tetap kritis dan tidak mudah diombang-ambingkan kekuasaan. Itu mungkin sebabnya kehadiran PBB tidak disenangi oleh kelompok sekular dan kiri anti-Islam," ujar Yusril menambahkan.

Yusril mengatakan, PBB akan mempercepat pengajuan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (19/2). Ia berharap Bawaslu bisa melakukan mediasi dengan adil. "Tapi, kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan (melawan di pengadilan)," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan parpol terkait hasil verifikasi parpol calon peserta pemilu legistlatif 2019.

Arief melanjutkan, dua parpol, yakni PBB dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. "Penyebabnya, sebagian besar dikarenakan keanggotaan. Di beberapa tempat karena tidak ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan verifikator KPU," kata dia, Sabtu (17/2).

Bagi dua parpol ini, jika tidak puas dengan putusan KPU, Arief mempersilakan parpol menempuh jalur gugatan ke Bawaslu. "KPU siap mempertanggungjawabkan apa yang sudah kami kerjakan," kata Arief.

PBB mengklaim, hanya tak lolos di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Hal itu, kata pihak PBB, karena enam anggota parpol telat datang ke kantor KPU setempat guna membuktikan kesertaan sebagai anggota PBB.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori juga menilai KPU mendapatkan masukan dari data yang tak akurat hingga partainya tak lolos verifikasi. Pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Bawaslu selepasnya.

Menurut dia, karena pelanggaran-pelanggaran itulah yang kemudian menyebabkan PKPI tak memenuhi syarat (TMS) di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sedangkan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, pihaknya tentu siap menyelesaikan persoalan sengketa kepemiluan yang akan diajukan PBB dan PKPI. “Kapanpun ada permohonan yang diajukan dari PBB ataupun PKPI, kami siap saja. Cuma ya kami tegaskan batas waktunya sampai Rabu (21/2), tiga hari kerja sejak (keputusan verifikasi KPU) dibacakan," kata dia, Ahad (18/2).

Fritz menjelaskan, setelah permohonan sengketan terdaftar, Bawaslu punya 12 hari kalender untuk menghasilkan keputusan. Artinya, keputusan akhir lolos-tidaknya PBB akan dikeluarkan paling lambat pada 5 Maret mendatang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menekankan, seluruh aturan main kepemiluan yang ada harus diterapkan secara sama tanpa kecuali ke semua parpol. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap parpol-parpol tertentu dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.

Titi mengatakan, nantinya Bawaslu akan menguji apakah KPU Papua Barat sudah bekerja sesuai prosedur atau tidak ketika memutuskan bahwa PBB tidak memenuhi syarat di Manokwari Selatan. "Pemilu demokratis itu harus diselenggarakan dengan prosedur yang memberikan kepastian hukum," ujarnya, kemarin.

(ronggo astungkoro/umar mukhtar/dian erika nugraheny, Pengolah: fitriyan zamzami).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement