REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi membantah adanya keterlambatan pengajuan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk siswa kesetaraan. Menurut dia, pada mulanya dana BOP tersebut dimasukkan sebagai dana permintaan tambahan. Namun hingga rapat kerja dengan DPR, dana tambahan tersebut tidak disepakati.
"Memang BOP untuk siswa kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lainnya masuk pada dana tambahan, namun sayang sampai kesepakatan akhir tidak ada tambahan anggaran untuk Kemendikbud," kata Didik kepada Republika, Senin (19/2).
Didik mengatakan, pada prosesnya, sebelum adanya kesepakatan akhir tersebut Kemendikbud telah mengkomunikasikan melalui surat dan lisan dengan Kementerian Keuangan. Namun tidak nampak respon yang positif dari pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, saat ini pun Kemendikbud telah kembali bersurat kepada Kemenkeu untuk mencari jalan keluar terkait dana BOP untuk siswa kesetaraan. Dalam surat tersebut, kata Didik, Kemendikbud menyarankan agar Kemenkeu menggunakan dana buffer program transfer daerah khususnya buffer fungsi pendidikan.
"Sekarang sedang dibahas bersama Kemenkeu dan semoga bisa segera teratasi," kata Didik.
Sebelumnya, sebanyak 568.171 siswa kesetaraan yang tersebar di 11 ribu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di seluruh Indonesia terancam kembali putus sekolah. Pasalnya, sejak tahun 2017 siswa kesetaraan baik paket A, B atau C tidak mendapat Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Wartanto menerangkan, pada tahun 2017 lalu Kemendikbud memiliki program untuk menjaring dan mendata anak jalanan atau anak putus sekolah untuk dibujuk kembali bersekolah di kesetaraan. Namun sayang, program tersebut tidak dibarengi dengan BOP dari pemerintah.
"PKBM selama satu tahun ini ngeluh karena gak ada duit operasionalnya. Kemungkinan terancam gak akan bisa diteruskan (proses belajar). Sementara, siswa keseteraan di PKBM kan gak dipungut SPP juga," kata Wartanto.