REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam sidang lanjutkan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim dicecar soal aliran uang yang diterima Setya Novanto dalam proyek KTP-el.
Jika sebelumnya Nazar mengatakan mengetahui berapa jumlah uang yang diterima Setnov, namun dalam sidang kali ini, Nazar mengaku lupa. Hal itu membuat majelis hakim 'menantang' Nazaruddin untuk menyampaikan klaimnya selama ini.
"Jangan giliran orangnya di depan, saudara tidak mau, pura-pura lupa. Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat tapi tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif, kalau benar ya benar, kalau salah, bersalah. Jadi bagaimana, lupa?" kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2).
"Lupa yang mulia," kata Nazaruddin.