Terdakwa Setya Novanto mendengarkan keterangan mantan politisi partai demokrat nazarudin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berbincang bersama penasehat hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan politisi Demokrat Nazarudin memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Berjalan. Politisi Golkar Melchias Marcus Mekeng berjalan saat akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan politisi Demokrat Nazarudin berjalan saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam sidang lanjutkan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Senin (19/2).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim dicecar soal aliran uang yang diterima Setya Novanto dalam proyek KTP-el.
Sebelumnya, Nazaruddin mengklaim mengetahui nama-nama anggota DPR yang terlibat kasus KTP-el. Salah satunya adalah Setnov. Bahkan dalam BAP, Nazaruddin menyebut ada pemberian uang 500.000 dollar AS kepada Setya Novanto di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Selain Nazaruddin, politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
sumber : Antara
Advertisement