Senin 19 Feb 2018 19:56 WIB

Panwaslu Sukabumi Minta Tim Paslon Turunkan Billboard

Pemasangan billboard melanggar ketentuan dalam pemasangan alat peraga kampanye

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi meminta tim pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi untuk menurunkan papan reklame (billboard) yang ada di jalan protokol. Sebab pemasangan billboard tersebut melanggar ketentuan dalam pemasangan alat peraga kampanye.

"Kami telah memberikan surat kepada masing-masing tim paslon wali kota agar menurunkan billboard di jalan protokol," terang Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminuddin kepada wartawan Senin (19/2).

Dalam surat itu disebutkan agar tim paslon wali kota menurunkan sendiri billboard yang terpasang.

Menurut Aminuddin, tim paslon wali kota Sukabumi diberikan waktu selama 1x24 jam untuk menertibkan sendiri billboard tersebut. Bila peringatan ini tidak digubris, maka Panwaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menurunkan billboard.

Billboard yang dipasang paslon wali kota, ungkap Aminudin, misalnya terlihat di Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik lainnya. Alat peraga kampanye ini kata dia ukurannya melebihi dari yang ditentukan dan akan segera ditertibkan.

Sementara itu salah satu tim paslon wali kota Sukabumi Achmad Fahmi-Andri Hamami, Adin Komaedin mengatakan, timnya tidak memasang media billboard.

"Kami meminta KPU dan Panwaslu untuk menertibkan alat peraga billboard calon wali kota yang hingga kini masih terpasang," terang dia.

Adin mengatakan, dalam ketentuan yang ada, tidak ada yang memperbolehkan pemasangan billboard calon wali kota. Oleh karenanya ia mempertanyakan komitmen Pannwas dan KPU dalam upaya menertibkan atribut besar seperti billboard.

Menurut dia, timnya siap menertibkan billboard tersebut bila dalam waktu 1x24 jam tidak diturunkan oleh petugas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement