Senin 19 Feb 2018 20:08 WIB

Lindungi Pekerja Migran, Kemenaker-IOM Jalin Kerja Sama

Kerja sama khususnya terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Gita Amanda
 Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjalin kerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) sebagai komitmen kerja sama untuk melindungi pekerja migran. Khususnya terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami sangat mengapresisasi aktivitas IOM Indonesia terkait perlindungan pekerja migran. Saat ini isu migrasi telah menjadi perhatian dunia dan mulai diangkat secara serius dalam pertemuan para pemimpin dunia," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melalui siaran persnya, Senin (19/2).

Hanif mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan pendekatan baru dalam penanganan isu migrasi, yakni melalui Desmigratif. Yaitu sebuah program perlindungan untuk pekerja migran langsung di desa kantong pekerja migran.

Program yang melibatkan beberapa kementerian, lembaga dan swasta ini memiliki empat pilar, yakni pilar layanan imigrasi bagi calon pekerja migran. Lalu, usaha produktif bagi keluarga pekerja migran dengan memanfaatkan hasil remitansi, community parenting bagi keluarga pekerja migran dengan mendirikan rumah pintar bagi anak pekerja migran, serta menggagas pendirian koperasi.