REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyatakan telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga dari artis Fachri Albar. Fachri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Keluarga Fahcri sudah mengajukan rehabilitasi pada Senin (19/2)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.
Purwanta mengatakan penyidik kepolisian akan mempertimbangkan dan memfasilitasi agar Fachri menjalani assessment guna memastikan direhabilitasi atau tidak.
Purwanta menjelaskan keputusan Fachri menjalani rehabilitasi atau tidak tergantung penilaian assessment yang dilakukan tim assessment terpadu gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dan dokter rumah sakit.
Purwanta menyatakan istri dari putra penyanyi gaek Ahmad Albar, yakni Renata Kusmanto dicantumkan sebagai penjamin untuk rehabilitasi Fachri.
Sebelumnya, petugas menangkap Fachri Albar di kediamannya Perumahan Beverly Hills Cireundeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu, tiga belas pil Dumolid, alat hisap sabu dan cangklong di kamar Fachri.
Dari hasil pemeriksaan Fachri diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja mulai 2015 dan sabu sejak setahun terakhir untuk menenangkan diri dan masuk proses rehabilitasi dari dokter. Hasil tes urine Fachri juga menunjukkan positif mengandung amphetamin dan metapetamin sehingga polisi menduga terkait dengan barang bukti yang ditemukan.