REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Barat secara intensif melakukan operasi penjualan tembakau ilegal selama awal tahun 2018. Hasilnya, puluhan ribu tembakau ilegal di provinsi Jawa Barat berhasil disita.
"Di tahun 2018 ini kita melakukan penindakan barang berupa cerutu dan rokok dalam bentuk batangan belum dikemas," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasutiondi kantor Bea dan Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jabar, Senin (19/2).
Saipullah menyebutkan hasil tembakau ilegal yang berhasil disita mulai dari cerutu, rokok batangan, hingga tembajau iris. Secara rinci yakni 10.160 batang cerutu impor berbagai merek, 15.408 batang rokok produksi dalam negeri berbagai merek, 150 gram tembakau iris impor, dan 221.950 gram tembakau iris produksi dalam negeri berbagai merek.
Barang-barang tersebut disita karena menjual tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut dikatakannya bernilai sekitar Rp 83,3 juta. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 52,2 juta.
Namun dalam penindakan tersebut pelaku tidak diketahui sehingga barang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.
"Saat ditindak tersangka tidak ada ditempatnya dan belum ditemukan," ujarnya.
Ia menambahkan, cukai menjadi kewajiban bagi barang-barang yang penjualannya dibatasi. Produsen harus membayar bea cukai yang akan masuk ke dalam kas negara.
"Cukai ini objek yang penjualannya harus dibatasi karena menyangkut kesehatan jadi harus dikendalikan. Ada unsur penerimaan negara dan tidak boleh di sembarang tempat," tuturnya.
Selain merilis penindakan hasil tembakau ilegal, DJBC Jawa Barat juga menindak rumah tinggal yang dijadikan pabrik miras oplosan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Berhasil diamankan seorang perempuan yang menjadi pelaku pengoplosan.