REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Tasikmalaya berubah lewat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. Kini, jam kerja PNS sesuai dengan aturan kerja PNS secara nasional.
Selama ini, PNS Pemkab Tasikmalaya masuk kerja pukul 06.45 WIB. Ketentuan ini berbeda dengan PNS di wilayah lain yang masuk pada 07.45 WIB. Ade merasa perlu adanya perubahan jam masuk PNS.
"Kami ubah kembali berdasarkan usulan dari berbagai pihak. Jadi kami kembalikan ke Jam 07.45 Pagi, " katanya pada wartawan, Senin (19/2).
Menurutnya, perubahan jam masuk kerja PNS sudah didasari pertimbangan. Salah satunya ialah agar PNS yang memiiki tanggungan atau tugas rumah tangga bisa lebih dulu menyelesaikan tugasnya sebelum bekerja.
Sehingga PNS, khususnya PNS ibu-ibu, bisa menjalankan tugas dengan tenang tanpa memikirkan tugas rumah tangganya.
"PNS ibu-ibu misalnya, bisa mengantar dulu anaknya ke sekolah atau menyelesaikan tugas terlebih dahulu sebagai ibu rumah tangga," ujarnya.