Selasa 20 Feb 2018 00:54 WIB

Pelecehan Seksual Anak, Mantan Pelatih Dihukum 30 Tahun

Ia mencabuli 11 anak laki-laki berusia delapan sampai 15 tahun antara 1979 dan 1990.

Barry Bennell saat menerima hukuman sembilan tahun penjara pada 1998 di Amerika Serikat atas kasus pelecehan sesksual terhadap anak.
Foto: Will Dickey/The Florida Times-Union via AP
Barry Bennell saat menerima hukuman sembilan tahun penjara pada 1998 di Amerika Serikat atas kasus pelecehan sesksual terhadap anak.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Mantan pelatih sepak bola Barry Bennell telah dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun atas 50 tuduhan pelecehan seksual anak. Hakim yang menjatuhkan hukuman itu menyebut Bennell sebagai penjelmaan setan, seperti diberitakan BBC, Senin (19/2).

Bennell yang sekarang berusia 64 tahun pernah menjadi pemandu bakat untuk Manchester City dan Crewe Alexandra. Ia mencabuli 11 anak laki-laki berusia delapan sampai 15 tahun antara 1979 dan 1990-an dalam skala besar, demikian diperdengarkan di Pengadilan Liverpool.

"Kepada anak-anak laki-laki itu, Anda tampil sebagai Tuhan...pada kenyataannya, Anda adalah penjelmaan setan. Anda mencuri masa kecil mereka dan kepolosan mereka," kata Hakim Clement Goldstone. 

Setengah dari hukuman penjara akan berlangsung dalam tahanan dengan sisanya dengan masa percobaan, ditambah satu tahun masa percobaan lagi. 

Bennell didakwa pada bulan November 2016 setelah jaksa menerima berkas bukti dari Polisi Cheshire. Dalam kesaksian, beberapa korban memperkirakan Bennell telah melakukan pelecehan seksual terhadap mereka lebih dari 100 kali.

Bennell sebelumnya telah divonis tiga kali penganiayaan anak. Dia menerima hukuman penjara di Inggris dan di AS pada 1995, 1998 dan 2015.

Tuduhan pelecehan seks anak dalam sepak bola Inggris dari tahun 1970-an sampai tahun 1990-an telah mengejutkan Inggris. Ini menyebabkan pencarian lebih dalam ke seluruh aspek permainan di tengah kekhawatiran ratusan anak laki-laki mungkin terlibat.

sumber : REUTERS
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement