REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto, menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi. Dalam persidangan mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng membantah keterangan dari Nazaruddin.
Dalam persidangan Hakim sempat menegur Nazaruddin karena sering lupa saat ditanyakan terkait aliran dana yang mengalir ke para anggota DPR RI termasuk aliran dana ke terdakwa Setya Novanto. Nazaruddin selalu menjawab lupasaat ditanyai secara rinci berapa jumlah pasti jatah untuk para ketua fraksi di DPR. Ia hanya memastikan berdasarkan laporan almarhum Mustokoweni, yang juga anggota Komisi II DPR dan Andi Narogong, uang dari proyek KTP-el untuk ketua fraksi telah diberikan.
"Seperti sudah disinggung oleh rekan saya tadi, uraian penerimaan duit ini sangat rinci. Anehnya saudara ini hanya dengar dari Mustokoweni. Mustokoweni Sudah meninggal, Ignatius sudah meninggal?," tanya Hakim Anwar.
"Ignatius kan meninggalnya tahun 2010," jawab Nazaruddin.
"Ya sudah sampaikan saja (rincian) supaya tidak ada fitnah," tegas Hakim Anwar.
"Iya, sesuai penjelasan bu Mustokoweni," jawabnya.
"Anda hanya dijelasin ya, bukan liat?," tanya Hakim lagi untuk menegaskan jawaban Nazaruddin.
"Iya, dijelasin di ruang fraksi mas Anas.Menurut laporan dari bu Mustokoweni sama si Andi Narogong semua sudah dikasih. Termasuk Fraksi Demokrat," jelasnya.
Fraksi Demokrat, kata Nazaruddin, menerima uang sebesar 1 juta dollar AS yang diberikan lewat mantan anggota DPR Fraksi Demokrat yang juga wakil ketua Banggar DPR Mirwan Amir.
Menurutnya, uang tersebut kemudian diserahkan Mirwan kepada dirinya, yang ketika itu menjabat Bendahara Fraksi Demokrat. Namun, Nazaruddin mengaku hanya menerima sebesar 500 ribu dollar AS.
Menurut Nazaruddin setiap ketua fraksi menerima besaran yang berbeda soal jatah. "Beda (besaran jatah ketua fraksi), saya lupa yang mulia, tapi semuanya dapat," ujarnya.
"Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. jangan diangkat-angkat, tahunya saudara tidak tahu. hakim kan maunya yang objektif. Kalau benar ya benar, kalau salah, bersalah. jadi gimana, lupa?," ujar Hakim Anwar menanggapi jawaban Nazaruddin.
"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.
Hakim Anwar pun kembali menanyakan terkait keterangan Nazaruddin mengenai Melchias Markus Mekeng yang menerima uang sebesar 1,4 juta dollar AS, kemudian Ade Komarudin yang menerima 1 juta dollar AS di lantai 12, ruangan fraksi golkar. "Ini Andi yang cerita apa gimana?," tanya Hakim Anwar.
"Cerita Andi yang mulia," jawab Nazaruddin.
Sementara Mekeng yang juga dihadirkan JPU KPK sebagai saksi menganggap Nazaruddin berhalusinasi. "Tidak pernah ada, itu halusinasinya Nazaruddin. Yang saya tahu, soal anggaran di DPR itu malah Nazaruddin," tegas Mekeng.
"Taapi gini pak, kemarin saksi Jafar Hafsah bilang memang ada uang?," tanya Hakim kepada Mekeng.
"Iya yang mulia, tapi saya tidak pernah," tegas Mekeng.
(Baca juga: Hakim Cecar Nazaruddin Soal Uang KTP-El untuk Setnov)