Selasa 20 Feb 2018 09:28 WIB

Ditanya Lagi Soal SP3 Kasus Habib Rizieq, Ini Jawaban Polri

Setyo mengatakan penghentian kasus Habib Rizieq jadi kewenangan penyidik

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Front Pembela Islam (FPI)  Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan berkembangnya isu kepulangan Habib Rizieq Shihab, kembali berkembang pula isu permohonan penghentian (SP3) kasus Habib Rizieq yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Mengenai permintaan ini, Polri pun masih menunggu memberikan jawaban yang sama.

"Itu (penghentian kasus Habib Rizieq) kewenangan penyidik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan jawaban Polri di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (19/2).

Sebelumnya, permintaan SP3 kasus Habib Rizieq khususnya kasus dugaan obrolan mengandung konten pornografi diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera. Namun, belakangan Kapitra justru terkesan berpasrah dengan permohonan SP3 yang tak kunjung direspon kepolisian. Terlebih, kemungkinan besar Habib Rizieq batal pulang dari Arab Saudi.

"Saya kira kita tidak perlu lah ngomong-ngomong SP3 itu. Itu kan kewenangan polisi, kita ikuti saja dulu. Tidak usah dulu lah ngomong SP3 itu," ujar Kapitra saat dihubungi.

Habib Rizieq belum juga pulang ke Indonesia. Ia berangkat ke Arab Saudi bersama keluarga untuk menunaikan umrah pada 26 April 2017 lalu. Pada 29 Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus percakapan mengandung pornografi yang melibatkan Firza Husein.

Habib Rizieq pun tidak memenuhi beberapa surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan Polisi sudah memasukkan Rizieq dalam DPO (daftar pencarian orang) alias buron. Namun, langkah polisi mengejar Rizieq juga tidak terlihat.

Atas perbuatannya dalam kasus dugaan obrolan pornografi, Habib Rizieq terancam pasal pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement