REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota telah melakukan tindak lanjut terkait kasus kecelakaan truk mixer pengangkut beton cair atau truk molen dengan angkot di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Bogor, Sabtu (17/2). Pengemudi truk molen (B 9845 TIN) atas nama Syam Sumar (44 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Syam mengantuk saat melintas di jembatan.
"Ada unsur kelalaian sampai menyebabkan kecelakaan," tuturnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (20/2).
Kelalaian Syam menyebabkan truk yang dikendarainya oleng dan menimpa angkot (F 1962 YV) di dekatnya. Akibatnya, dua penumpang angkot atas nama Karna (50 tahun) dan Aca (63 tahun) tewas. Empat orang lainnya juga mengalami luka.
Bram menjelaskan, Syam yang merupakan warga Sela Gedang, Nangrak, Kabupaten Cianjur, mengakui bahwa dirinya sempat terpejam sesaat.
"Ia jadi tidak bisa menghindari angkot jurusan Kampus Dalam tersebut," ujarnya.
Selain wawancara dengan tersangka, kesalahan Syam juga sudah terbukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Terbukti, truk molen yang tengah melintas dari Yasmin menuju Bubulak tersebut membentur angkot.
Dalam kasus ini, Bram menuturkan, polisi menerapkan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Atas kelalaiannya, Syam mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, truk molen mengalami kecelakaan dan menimpa mobil angkot di Jalan Raya Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Sabtu (17/2), pukul 10.00 WIB.
Saat melintasi jembatan, truk berusaha mendahului kendaraan angkot yang berada di depannya. Tapi, truk tersebut malah menyenggol lalu kehilangan keseimbangan hingga terbalik.
"Diduga sopir truk kurang menjaga jarak aman, dan kemudian menabrak bagian samping angkot, kendaraan angkot berputar dan tergencet truk molen yang terguling," ucap Bram.