Selasa 20 Feb 2018 13:43 WIB

KPU: Masa Kampanye Pemilu Dimulai 23 September

Partai politik (parpol) dilarang melakukan kampanye sebelum 23 September

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Hazliansyah
Ketua KPU,  Arief Budiman,  usai pemaparan materi Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Sahid Jaya Hotel,  Jakarta,  Selasa (20/2). KPU mengingatkan bahwa parpol tidak boleh berkampanya untuk Pemilu sebelum 23 September.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman, usai pemaparan materi Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (20/2). KPU mengingatkan bahwa parpol tidak boleh berkampanya untuk Pemilu sebelum 23 September.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan masa kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September mendatang. Partai politik (parpol) dilarang melakukan kampanye sebelum 23 September.

Menurut Arief, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan secara detail mengenai aktifitas kampanye.

"Dengan demikian, apapun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja. Demikian prinsipnya," ujar Arief kepada wartawan usai memberikan paparan di Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018, di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (20/2).

Karena itu, lanjut dia, setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan telah mengambil nomor urut, kampanye belum boleh segera dilakukan.

"Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU. Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang. Maka masa kampanye baru bisa dimulai pada 23 September," tegas Arief.

Dia pun mengingatkan jika ada jeda selama sekitar tujuh bulan sebelum 23 September yang dihitung sejak 19 Februari. Arief menyebut jeda waktu tujuh bulan ini merupakan area abu-abu yang berpotensi menimbulkan perdebatan.

Karena itu, KPU mendapatkan masukan dari banyak pihak mengenai masa jeda ini. Untuk mengantisipasi banyaknya bentuk pelanggaran oleh parpol, KPU saat ini sedang menyelesaikan koordinasi dengan Bawaslu, Dewan Pers dan KPI.

"Pada prinsipnya, kalau suatu kegiatan masuk dalam kategori kampanye maka akan dilarang (dilarang dilakukan selama jeda tujuh bulan). KPU dan Bawaslu segera memastikan rumusan yang tegas, " tegas Arief.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement