REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur Irjen Polisi Raja Erizman mengatakan telah menahan tiga orang yang terlibat dalam kasus perdagangan orang (human trafficking) yang menimpa Adelina Sau. Adelina adalah TKW yang meninggal di Malaysia akibat dugaan penyiksaan oleh majikannya.
"Tiga pelaku sudah kami tahan dan kami akan kembangkan terus siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus Adelina ini terutama dari PJTKI yang merekrutnya," kata Irjen Polisi Raja Erizman kepada wartawan di Kupang, Selasa (20/2), terkait pengusutan kasus Adelina Sau.
Adelina Sau (21), buruh migran TKW asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, meninggal akibat penyiksaan oleh majikannya di tempat kerjanya di Penang, Malaysia. Adelina mengalami penyiksaan dan perlakuan secara tidak manusiawi oleh majikannya.
Ia dilaporkan meninggal dunia pada Ahad (11/2) dan jenazahnya telah dipulangkan ke daerah asal melalui Kupang pada Ahad (17/2). Terhadap kasus itu, pihak kepolisian setempat terus melakukan pengusutan untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam perdagangan manusia yang berujung pada meninggalnya Adelina Sau. "Kami akan kejar terus oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kasus ini termasuk PJTKI yang merekrutnya," katanya.
Raja Erizman memastikan, pengusutan kasus itu juga akan dilakukan hingga ke Blitar, Jawa Timur, yang diinformasikan sebagai tempat pembuatan paspor palsu yang dikantongi Adelina Sau untuk bekerja di negeri jiran Malaysia. Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu, lanjutnya, merupakan para perekrut yang beroperasi di Nusa Tenggara Timur. "Kami akan selidiki lagi bagaimana peran masing-masing perekrut ini kemudian kaitannya dengan pihak perusahaan perukrut dan seterusnya," katanya.