Selasa 20 Feb 2018 15:41 WIB

Pertamina: Polisi Selamatkan Uang Negara

Upaya pengungkapan elpiji oplosan menyelamatkan kerugian negara dan warga.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Wadir Reskrimsus Polda Jawa Tebgah, AKBP Harryo Sugihartono menunjukkan tersangka dan barang bukti pemasaran penyelewengan LPG bersubsidi, di kantor Ditreskrimsus, Senin (19/2).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Wadir Reskrimsus Polda Jawa Tebgah, AKBP Harryo Sugihartono menunjukkan tersangka dan barang bukti pemasaran penyelewengan LPG bersubsidi, di kantor Ditreskrimsus, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV mengapresiasi kinerja jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur yang telah mengungkapkan praktik pemindahan gas bersubsidi dari tabung ukuran tiga kilogram ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kilogram di Kabupaten Jepara, JawaTengah.

Langkah aparat kepolisian ini tak sekadar mengungkap praktik bisnis kotor yang merugikan rakyat kecil. Lebih dari itu pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan kerugian negara, berupa subsidi Pemerintah yang semestinya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.

Unit Manager Communication and CorporateSocial Responsibility (CSR) MOR IV, Andar Titi Lestari, mengatakan Pertamina sangat mengapresiasi sekaligus mendukung penindakan hukum kepada para pelaku pengoplosan maupun penyelewengan gas bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat dan negara.

Sebab elpiji tiga kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan masyarakat kurang mampu dan usaha kecil. Namun oleh pelaku, EH, gas bersubsidi tersebut dijual menjadi gas non-subsidi dengan harga yang jauh lebih menguntungkan.

Penyelewengan elpiji tiga kilogram hingga ratusan tabung tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Negara. "Hal ini juga membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menggunakan elpiji tiga kilogram menjadi kesulitan mendapatkannya," tegas Andar.

Ia juga menegaskan, ditinjau dari aspek kesalamatan, tindakan pemindahan isi tabung gas tersebut juga berbahaya bagi pelaku yang melakukan pengoplosan dan bagi pengguna elpiji. Sebab pengisian tidak sesuai standar pengisian oleh Pertamina.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.

Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan elpiji seperti ini. "Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya," tandas Andar.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Harryo Sugihartono mengatakan,Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah masih mendalami pengungkapan penyelewengan elpiji bersubsidi Pemerintah ini.

Polisi, jelasnya, akan mendalami sejak kapan pelaku EH melakukan praktik yang merugikan masyarakat dan negara ini, kendati yang bersangkutan mengaku baru empat bulan melakukan tindakannya.

"Kami masih akan dalami alibi tersebut," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement