Selasa 20 Feb 2018 17:37 WIB

24.700 Botol Jamu Ilegal Diamankan di Sumbar

Tersangka mengemas ulang jamu kedaluwarsa.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polda Sumbar mengamankan 24.700 botol jamu ilegal, Selasa (20/2). Puluhan ribu botol jamu kedaluwarsa dan tak punya izin edar tersebut dikemas ulang dan diedarkan di Sumatra Barat.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Polda Sumbar mengamankan 24.700 botol jamu ilegal, Selasa (20/2). Puluhan ribu botol jamu kedaluwarsa dan tak punya izin edar tersebut dikemas ulang dan diedarkan di Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sedikitnya, sebanyak 24.700 botol jamu ilegal yang dikemas dalam 494 kardus diamankan Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar). Dari jumlah tersebut, 200 kardus di antaranya diamankan saat akan didistribusikan di Muaro Kiawai, Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Sisanya, 294 kardus jamu ilegal diamankan di gudangnya yang berada di Dusun III Jorong Pasir Baru, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS mengungkapkan, dari operasi kali ini diamankan 4 orang tersangka, yakni K (59 tahun), NH (55 tahun), P (68 tahun), dan I (43 tahun) yang diduga memiliki peran dalam peredaran jamu ilegal di Sumbar.

Puluhan ribu jamu yang terdiri dari merek Raja Tawon dan Madu Manggis dijual di pasaran dengan harga Rp 12.500 per botol untuk ukuran besar (600 ml) dan Rp 5.000 per botol untuk ukuran kecil (150 ml).

Modus operandinya, lanjut Kumbul, tersangka mengemas ulang jamu-jamu yang telah kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar untuk dijual kembali. Jamu yang sudah lewat periode konsumsinya dikemas lagi dengan label merek dan tanggal kedaluwarsa yang baru, yakni Desember 2019.

Dari video yang ditayangkan pihak kepolisian, cara yang dipraktikkan para tersangka terbilang mudah. Penggantian label merek botol bahkan hanya bermodalkan label merek dari plastik dan ditempelkan dengan pengering rambut. Botol-botol yang sudah 'dipercantik' dengan tanggal kedaluwarsa baru kemudian dimasukkan ke dalam kardus untuk didistribusikan.

"Tersangka sudah beroperasi selama dua bulan di Sumatra Barat dengan keuntungan minimal Rp 10 juta per bulannya," ujar Kumbul, Selasa (20/2).

Kasubdit I Bidang Industri, Perdagangan dan Transaksi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira, menambahkan bahwa sebetulnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah menerbitkan Surat Edaran atau //Public Warning// terkait jamu merek 'Raja Tawon'.

Dalam surat yang diterbitkan tahun 2016 tersebut, BPOM menyebutkan bahwa 'Raja Tawon' tak sesuai disebut jamu tradisional lantaran sudah memasukkan bahan kimia dalam produknya. Jamu merek tersebut ternyata mengandung Dexamethasone dan Fenylbutazon di dalam produknya.

"Sejenis jamu pegel linu, namun efek yang dirasakan bukan karena jamunya. Namun karena memang ada bahan kimianya," jelas Yunizar.

Setelah dilakulkan pendalaman, diketahui ternyata seluruh jamu berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur untuk kemudian ditampung di sebuah rumah di Padang Pariaman. Di Sumatra Barat, seluruh botol jamu ilegal diedarkan secara door to door atau rumah ke rumah.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumbar. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement