REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidikan terhadap Asep Maftuh, tersangka penganiaya komandan Brigade PP Persis Ustaz Prawoto masih terus dilakukan kepolisian. Pihak Polrestabes Bandung akan membawa Asep ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Lembang.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan polisi membutuhkan hasil tes kejiwaan dari rumah sakit umum. Selama ini Asep menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis jiwa RS Sartika Asih. "Rencananya kita akan membawa tersangka ke rumah sakit jiwa yang umum, di Cisarua," kata Yoris kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (20/2).
Yoris mengatakan pemeriksaan di RSJ Cisarua akan menjadi pembanding hasil pemeriksaan selama ini. Namun saat ditanya hasil dari dokter jiwa di RS Sartika Asih, menurutnya pemeriksaan oleh dokter dari polisi belum keluar hingga kini. "Selama ini yang memeriksa dari dokter polisi, jadi kita akan bawa dia ke Cisarua untuk observasi lagi. Intinya supaya ada hasil perbandingannya," ujarnya.
Ia menegaskan Asep tetap menjalani proses hukuman atas perbuatannya. Menurutnya, penyidik akan tetap melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, meskipun hasil tes dari dua RSJ menyatakan dia mengalami gangguan jiwa.
Proses ini, dia mengatakan, akan segera dilakukan namun pelimpahan berkas perkara ini menunggu pemeriksaan kejiwaan selesai. Nantinya, hakim yang akan memutuskam kelanjutan nasib tersangka.
Sebelumnya, Asep menganiaya Prawoto yang di Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon. Asep memukul ustaz Prawoto dengan memggunakan pipa besi hingga akhirnya komandan Persis tersebut meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Asep dikabarkan mengalami gangguan jiwa sehingga harus dites kejiwaan.