Selasa 20 Feb 2018 18:17 WIB

Riau Bahas Jadikan Pulau Penyengat Destinasi Wisata Resmi

Perda penetapan destinasi wisata diharap bisa mengembangkan Pulau Penyengat.

Red: Indira Rezkisari
Suasana Mesjid Sultan Riau, Pulau Penyengat, Kepri, 7/6. Adonan tembok masjid Sultan Riau ini dipercayai terbuat dari campuran putih telur pada masa Sultan Abdurahman Shah pada tahun 1832M. Kini masjid ini merupakan destinasi pariwisata bagi Propinsi Kepri untuk mengaet wistawan lokal dan wisatawan mancanegara.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Suasana Mesjid Sultan Riau, Pulau Penyengat, Kepri, 7/6. Adonan tembok masjid Sultan Riau ini dipercayai terbuat dari campuran putih telur pada masa Sultan Abdurahman Shah pada tahun 1832M. Kini masjid ini merupakan destinasi pariwisata bagi Propinsi Kepri untuk mengaet wistawan lokal dan wisatawan mancanegara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Pulau Penyengat Sebagai Destinasi Wisata. "Tidak bisa hanya ditetapkan melalui surat keputusan atau peraturan wali kota. Perda akan membuat kapasitas Pulau Penyengat sebagai kawasan wisata semakin kuat," kata Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Tanjungpinang, Syahrial, di Tanjungpinang, Selasa (20/2).

Selama ini, kata dia, Pulau Penyengat menjadi salah satu objek wisata yang dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara. Perda itu juga akan meningkatkan akses dan peran kelompok sadar wisata mengembangkan Pulau Penyengat. "Setelah perda ini disahkan, kami yakin Pulau Penyengat akan semakin sejahtera," ucapnya.

Ranperda Pulau Penyengat merupakan satu dari 11 ranperda yang akan dibahas dan disetujui tahun ini. Ranperda lain yang tidak kalah penting dibahas terkait rencana detail tata ruang. Perda ini akan mengatur secara terperinci kawasan hijau, pariwisata, perikanan, perekonomian, pendidikan, pemerintahan dan perkebunan di Tanjungpinang.

Terkait ruang hijau di Tanjungpinang, Syahrial menjelaskan Perda Detail Tata Ruang akan memberi kepastian hukum batas-batas ruang hijau. "Selama ini belum jelas sehingga di dalam ruang hijau terhadap pemukiman masyarakat," ucapnya.