REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Pulau Penyengat Sebagai Destinasi Wisata. "Tidak bisa hanya ditetapkan melalui surat keputusan atau peraturan wali kota. Perda akan membuat kapasitas Pulau Penyengat sebagai kawasan wisata semakin kuat," kata Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Tanjungpinang, Syahrial, di Tanjungpinang, Selasa (20/2).
Selama ini, kata dia, Pulau Penyengat menjadi salah satu objek wisata yang dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara. Perda itu juga akan meningkatkan akses dan peran kelompok sadar wisata mengembangkan Pulau Penyengat. "Setelah perda ini disahkan, kami yakin Pulau Penyengat akan semakin sejahtera," ucapnya.
Ranperda Pulau Penyengat merupakan satu dari 11 ranperda yang akan dibahas dan disetujui tahun ini. Ranperda lain yang tidak kalah penting dibahas terkait rencana detail tata ruang. Perda ini akan mengatur secara terperinci kawasan hijau, pariwisata, perikanan, perekonomian, pendidikan, pemerintahan dan perkebunan di Tanjungpinang.
Terkait ruang hijau di Tanjungpinang, Syahrial menjelaskan Perda Detail Tata Ruang akan memberi kepastian hukum batas-batas ruang hijau. "Selama ini belum jelas sehingga di dalam ruang hijau terhadap pemukiman masyarakat," ucapnya.
Selain persoalan itu, lanjutnya DPRD Tanjungpinang juga mengupayakan dapat menginisiasi dua ranperda, salah satunya berhubungan dengan penguatan kelembagaan Lembaga Adat Melayu (LAM). "Kami inginkan LAM bukan simbol, melainkan lembaga yang kuat dan berpengaruh. Tentunya ini harus diatur di Tanjungpinang, meski Perda LAM Kepri sudah ada," katanya
Warga mengamati Al-Quran yang dipajang di Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat, Kepulauan Riau, Rabu (24/2).