REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sedang mengkaji usulan revisi pajak kendaraan untuk mobil jenis sedan. Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemerintah dapat merevisi pajak untuk kendaraan jenis sedan sehingga besarannya sama dengan jenis mobil MPV.
Saat ini, sedan kecil dengan kapasitas kurang dari 1.500 cc dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 30 persen. Sementara, mobil di segmen MPV dengan kapasitas mesin yang sama hanya dikenakan pajak 10 persen.
Ketua I Gaikindo Jongki Sugiarto mengatakan, karena struktur pajak tersebut, penjualan kendaraan jenis sedan di Tanah Air tak bergairah. Jenis mobil yang laris di pasar domestik didominasi MPV.
"Selama ini kita lihat penjualan mobil jenis MPV di Indonesia sukses. Kenapa (sedan) tidak ikuti tarifnya MPV saja," kata Jongki, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/2).
Ia menyebut, berdasarkan kajian yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), jika pemerintah melakukan harmonisasi PPnBM, maka segmen yang paling berpeluang meningkat adalah sedan.
Jongki mengatakan, apabila hal itu terjadi, maka ekspor produk otomotif dapat meningkat. Sebab, permintaan dari pasar luar negeri kebanyakan berasal dari segmen sedan. Namun, produsen dalam negeri selama ini justru lebih banyak memproduksi MPV karena perbedaan tarif pajak yang tinggi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pembahasan revisi pajak kendaraan jenis sedan sudah masuk tahap kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Baca juga: Pengusaha Sebut Penghapusan Pajak Sedan Naikkan Ekspor