REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi atau elpiji dengan berat 3 kg. Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Yulistianto, mengatakan menyusul surat edaran Wali Kota Solo nomor 541/457 yang keluar pekan lalu, seluruh ASN hingga pimpinan BUMD tak diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi.
"ASN itu termasuk yang tak boleh dapat subsidi dalam penggunaan elpiji, jadi harus pakai elpiji nonsubsidi," kata Budi di Balai Kota Solo pada Selasa (20/2).
Dia menjelaskan elpiji 3 kg diperuntukan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah. Sebab itu, ia mengingatkan agar tiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberitahu terkait isi surat edaran tersebut.
Meski begitu, kata Budi, Pemkot Solo belum mengatur terkait sanksi bagi ASN yang kedapatan kukuh menggunakkan elpiji bersubsidi.
Budi masih banyak ASN yang mengaku menggunakan elpiji bersubsidi. Padahal kata dia, gaji ASN sudah melebihi upah minimum kota. Untuk golongan I dan II saja, kata dia sudah mempunyai gaji di atas Rp 2,5 juta per bulan. Sebab itu, ia meminta ASN yang menggunakan
"Kami minta kesadaran ASN, karena kami tak mungkin mengawasi dari satu rumah ke rumah lain," katanya.