REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran penyelesaianTanah Objek Reforma Agraria (TORA)2018 sejumlah Rp 826 miliar. Dengan adanya TORA diharapkan mampu memberi kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
"Anggaran tersebut dialokasikan untuk dapat memenuhi penyelesaian TORA tahun 2018 seluas 1,6 juta hektare," ujarDirektur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Muhammad Said, Selasa (20/2).
Sampai dengan Februari 2018 sudah tersedia dari kawasan hutan 778.621 hektare. Sementara pada 2019 targetnya mencapai 1,7 juta hektare. KLHK telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sebanyak 4,1 juta hektare.
Menurut Said, TORA sebagai bagian dari program Reforma Agraria ini berimplikasi pada perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain. "Kita sangat berhati-hati dalam menentukan lahan menjadi TORA, jangan sampai memicu terjadinya deforestasi," kata dia.
Dari hasil identifikasi peta arahan lokasi TORA, seluas 3,7 juta hektare berada di Hutan Produksi baik itu Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Seluas 454.190 hektare berada pada areal Hutan Produksi yang dibebani izin Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Restorasi Ekosistem (RE).