Selasa 20 Feb 2018 20:24 WIB

KPU Harus Cermat Membuat Peraturan Soal Kampanye

Tingkat kedekatan pemilih dengan partai politik saat ini masih rendah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Arya Fernandes
Foto: Republika/ Wihdan
Arya Fernandes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Centre for Strategic and International Studies, Arya Fernandes mengakui KPU harus cermat dalam membuat peraturan soal kampanye. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dan dicari jalan tengahnya. "KPU memang tidak bisa juga mengatur secara ketat untuk kampanye itu seperti apa. Karena pertama, tentu bagi partai-partai baru kalau terlalu rigid mereka akan kesusahan juga," kata Arya kepada Republika.co.id, Selasa (20/2).

Arya melanjutkan, pertimbangan kedua adalah butuhnya partai politik untuk mendekatkan diri ke pemilih-pemilihnya. Ia menjelaskan, tingkat kedekatan pemilih dengan partai politik saat ini masih rendah. "Kalau partai tidak melakukan engagement melalui spanduk dan sosialisasi itu kan tidak terbentuk juga kedekatan dengan partainya. Problemnya di sana, itu kelemahannya," jelasnya.

Namun di sisi lain, dia mengatakan, apabila batasan itu tak diatur dengan ketat, kondisi itu hanya akan menguntungkan beberapa partai, terutama yang memiliki banyak uang. Bisa juga menguntungkan bagi partai yang memiliki relasi dengan media. "Bisa menguntungkan mereka, iklan bisa tidak bayar atau bayarnya bisa murah. Jadi, memang serba sulit nih ya," tuturnya.

Meski KPU sudah bisa melakukan sosialisasi politik kepada masyarakat dengan menggunakan spanduk dan pamflet, tapi hal itu juga terbatas. KPU, jelas Arya, terbatas dari sisi dana dan titik-titik mana saja untuk dilakukan sosialisasi.

"Jadi yang harus dilakukan ke depan adalah mencari jalan tengah. Pertama, partai baru tidak kesulitan, partai juga punya cara mendekatkan diri ke masyarakat. Tapi, juga dengan aturannya tak menguntungkan partai berduit tadi. Harus di jalan yang seimbang," ungkapnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement