Selasa 20 Feb 2018 20:26 WIB

Jokowi Dapatkan Kembali Box set Metallica dari KPK

Jokowi menebut box set Master of Puppets senilai Rp 11 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen (kanan) memberi Presiden Joko Widodo cendera mata berupa piringan hitam band Metallica usai pernyataan bersama kedua negara dalam kunjungan kerja perdana menteri Denmark di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen (kanan) memberi Presiden Joko Widodo cendera mata berupa piringan hitam band Metallica usai pernyataan bersama kedua negara dalam kunjungan kerja perdana menteri Denmark di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan lagi box set album Master of Puppets, Metallica yang pernah diserahkannya kepada KPK. Jokowi mendapatkan box set itu dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen saat berkunjung ke Jakarta, akhir tahun lalu.

Untuk menebus box set yang berisi beragam piringan hitam, CD, kaset, dan pernak-pernik perayaan 30 tahun album Master of Puppets itu, Jokowi mengeluarkan uang sebesar Rp 11 juta. "Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).

Box set Master of Puppets dilaporkan Jokowi kepada KPK pada 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK nomor 219 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018. "Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," tutur Febri.

 

A post shared by Metallica (@metallica) on

KPK, sambung Febri, juga tak mempersoalkan nilai Rp 11 juta yang dikeluarkan Jokowi untuk menebus barang gratifikasi tersebut. Yang terpenting, kata Febri, langkah yang dilakukan Jokowi ini merupakan bentuk kehati-hatian untuk mencegah korupsi dari hal sederhana.

"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," katanya.

Hal ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pasal 12 ayat (6) pada aturan itu berbunyi: "Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".

adapun, Pasal 12 ayat (7) berbunyi: "Penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)".

Box set yang dimiliki Jokowi itu tercantum tanda tangan drumer Metallica, Lars Ulrich. Ulrich pun mengaku senang bisa memenuhi permintaan Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen sebelum box set diserahkan kepada Jokowi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement