Selasa 20 Feb 2018 20:33 WIB

Kasus Suap Bupati Subang, KPK Sita Dokumen Penting

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang. Penyidik KPK melakukan penggeladahan di beberapa lokasi.

"Penyidik hari ini (20/2) menggeledah tiga lokasi lagi terkait penyidikan kasus ini. Yaitu ruang kerja Bupati Subang, kantor DPMPTSP Subang, kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Subang, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang dan rumah pribadi Bupati Subang (Imas) di Jalan Raya Tambak Dahan, Desa Tambak Dahan No. 182, Kecamatan Tambak Dahan, Kabupaten Subang," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).

photo
Suasana Kantor Bupati Subang 

Penggeledahan dilakukan oleh tiga tim secara paralel sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan pun masih berlangsung hingga saat ini. "Sementara ini penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (dari komputer)," ungkap Febri.

KPK menetapkan empat tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Imas yang juga mencalonkan diri menjadi calon Bupati Subang dalam Pilkada Serentak 2018 itu diduga menerima fee terkait pengurusan izin pabrik yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM.

photo
Bupati Subang Imas Aryumningsih 

 

KPK menduga Miftahhudin memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data. Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar. Menurur Basaria, pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement