REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Reklame dan spanduk ilegal jamak ditemui di DIY. Tak hanya di Kota Yogya, reklame dan spanduk nakal itu juga banyak terpasang di Bantul.
Melihat fakta tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Bantul, Amir Syarifudin mengatakan, perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
"Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus tegas. Jangan ada main mata dengan pemiliki reklame," ujar Amir kepada Republika.co.id, Selasa (20/2).
Ia menekankan hal ini mengingat pajak reklame memiliki kontribusi dalam pendapatan daerah yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Terlebih, lanjutnya, Perda terkait reklame dan spanduk telah menegaskan bahwa setiap pemasangan harus disertai dengan izin. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa jika terdapat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan Perda, maka Satpol PP berhak untuk melakukan penindakan berupa pencopotan reklame dan spanduk.
Berdasar pantauan Republika.co.id, beberapa reklame ilegal masih terdapat di beberapa wilayah di Bantul. Salah satunya di Banguntapan. Selain itu, juga jamak ditemui papan reklame yang kondisinya memprihatinkan.
Beberapa papan reklame di persimpangan jalan terlihat mulai berkarat dan terdapat beberapa bagian penyangga yang mulai keropos dan tidak utuh. Kondisi ini berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan karena saat terjadi angin kencang maka papan reklame tersebut berpotensi roboh.
Terkait penindakan, Kepala Seksi Pengamanan dan Patroli Satpol PP Bantul, Kitri Suwondo mengaku saat ini kewalahan. Sebab, hingga saat ini Satpol PP belum memiliki kendaraan hidrolik yang diperlukan untuk melakukan penindakan terhadap reklame dan spanduk ilegal.
"Kami harus meminjam kendaraan hidrolik dari Dinas Perhubungan yang biasa digunakan untuk perawatan lampu penerangan jalan," kata Kitri.
Oleh karena itu, Satpol PP belum dapat melakukan penindakan secara optimal.