Selasa 20 Feb 2018 21:40 WIB

Presiden Disebut tak akan Teken UU MD3, Baleg: Jangan Begitu

Revisi UU MD3 tetap sah mesti tidak ditandangani Presiden.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan tidak akan menandatangani Revisi Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Hal ini karena terdapat sejumlah pasal kontroversial di UU perubahan tersebut.

Menanggapi tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menilai Presiden Jokowi sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan. Menurutnya, Presiden jangan bersikap yang justru memunculkan ketegangan dalam politik nasional.

"Sebaiknya jangan ngambek. Dalam politik itu jangan ada yang ngambek. Karena semua toh pasti ada solusinya. Kalau ada yang ngambek gitu kan muncul ketegangan dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional," ujar Totok saat dihubungi wartawan pada Selasa (20/2).

Totok melanjutkan, meski belum mengetahui secara detail apa yang disampaikan Presiden terkait UU MD3, politikus PAN tersebut menyarankan agar dilakukan rapat kerja pemerintah dan DPR untuk mencari solusi. Hal ini jika benar, masih ada keberatan dari Presiden terkait UU MD3 hasil perubahan tersebut.

"Sebaiknya segera ada raker pemerintah dengan DPR mencari solusinya dan bisa juga menempuh jalan lobi. Jadi Pak Yasona bisa ketemu dengan pimpinan Baleg, pimpinan dewan untuk membahas mana bagian bagian yang membuat pak presiden itu kurang berkenan," ujarnya.

Lagipula langkah presiden yang tak juga menandatangani revisi UU MD3 tidak akan membatalkan UU MD3. Sebab, berdasarkan pada aturan perundangan, jika dalam waktu 30 hari undang-undang tidak ditandatangani, maka undang-undang itu otomatis berlaku.

"Iya kan aturannya begitu. Kalau sudah melalui paripurna DPR itu akan sah dengan sendirinya dalam waktu 30 hari," ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menandatangani revisi UU MD3 yang sudah disepakati rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 lalu. Hal ini karena ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang dinilai kontroversial.

"Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan mendandatangani (UU MD3)," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement