Selasa 20 Feb 2018 22:09 WIB

Kronologi Pengungkapan Sabu 1,8 Ton di Batam

Empat tersangka diamankan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Yudha Manggala P Putra
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo melihat barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari Kapal MV Sunrise Glory di Dermaga Lanal Batam, Batam,  Kepulauan Riau, Ahad (11/2).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo melihat barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari Kapal MV Sunrise Glory di Dermaga Lanal Batam, Batam, Kepulauan Riau, Ahad (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto membeberkan kronologi pengungkapan penyelundupan sabu sebanyak 1,8 ton oleh Satgas Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai pada Selasa (20/2). Pengungkapan itu terjadi di perairan Anambas Batam, Kepulauan Riau yang diangkut oleh sebuah kapal berbendera Singapura yang berawak kapal empat orang.

Eko menyebutkan, setidaknya 81 karung yang berisikan methampetamine disita. Masing-masing karung kurang lebih berisikan 20 kilogram. Totalnya diperkirakan mencapai 1,8 ton. Itu pun belum angka final. "Tim masih terus melakukan penghitungan," kata Eko, Selasa (20/2).

Empat tersangka yang diamankan adalah Tan Mai (69 tahun), Tab Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun), dan Liu Yin Hua (63 tahun).

Menurut Eko, pengungkapan ini dilakukan melalui koordinasi Satgas Polri bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Pusat pada Kamis (13/2). "Tim advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat 16 Februari 2018," jelas Eko.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Kepri pada hari Sabtu 17 Februari 2018 berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam. Untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.

"Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu 18 Februari 2018 dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri," ujar Eko.

Eko melanjutkan, pada Senin 19 Februari 2018 tim advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal target lalu melakukan penyisiran dan pengejaran.

Penangkapan kemudian dilakukan Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 07.35 WIB di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng. Satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura diamankan. Saat pengecekan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.

"Kapal (akhirnya) digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri," kata Eko menuturkan.

Saat ini Polri dengan Bea Cukai tengah berupaya menelusuri alur kedatangan narkoba melalui pemeriksaan dokumen-dokumen pengiriman barang-barang. Polri juga akan melakukan pengecekan sampel barang bukti ke laboratorium forensik, serta lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement