Rabu 21 Feb 2018 06:06 WIB

Menko Darmin: Investor Butuh Kepastian Saat Berinvestasi

Insentif yang dimiliki Indonesia belum bisa memberikan kepastian kepada investor.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan menyiapkan berbagai insentif bagi investor dalam dan luar negeri saat mereka akan berinvestasi di Indonesia. Sebab selama ini masih banyak kemudahan peraturan dan insentif yang sulit didapatkan investor ketika berinvestasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini pemerintah sebenarnya memiliki berbagai intensif seperti tax allowance, tax holiday, insentif untuk perusahaan yang ada di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun insentif yang dimiliki Indonesia ternyata belum bisa memberikan kepastian kepada investor untuk berinvestasi di dalam negeri.

"Setelah dianalisi ternyata memang ada pandangan bahwa kita mesti memberikan kepastian kepada investor kepada mereka datang ke BKPM," ujar Darmin di Istana Negara, Selasa (20/2).

Darmin menjelaskan, seorang investor atau perusahaan yang ingin berinvestasi biasanya memiliki keinginan agar kedatangan mereka ke BPKM ada kepastian, baik itu diterima atau tidak saat mau berinvestasi. Ketika mereka diharuskan menunggu kepastian maka bisa jadi ada kendala lain yang muncul atau hambatan lainnya baik di pusat maupun daerah.

Untuk itu pemerintah tengah menyiapkan kejelasan aturan terkait dengan insentif yang akan dirinci oleh Kementerian Keuangan. Melalui kemudahan ini pemerintah berharap ada peningkatan signifikan di sektor investasi dan berdampak dalam pertambahan tenaga kerja.

Dalam rapat terbatas di kantornya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) bisa mempermudah izin yang diberikan kepada seluruh investor baik dalam maupun luar negeri yang ingin menanamkan atau memperlias usahanya di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif berupa kemudahan perpajakan.

"Saya minta dikalkulasi insentif apa yang bisa ditawarkan kepada investor, baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Misalnya terkait dengan pemberian tax holiday, tax allowance yang lebih menarik sebagai investasi dan saya minta ini segera dilakukan kalkulasi bersama-sama dan seluruh kementerian terkait," kata Jokowi dalam rapat terbatas di kantornya, Selasa (20/2).

Skema insentif pajak sebenarnya telah dimiliki pemerintah. Sayangnya berdasrkan sejumlah lapora skema ini pemanfaatannya masih sangat rendah sehingga perlu dievaluasi.

 

Insentif lain dalam paket kebijakan yang telah disodorkan pemerintah nyatanya belum maksimal dijalankan dan harus terus dikawal pelaksanannya di lapangan. Sebab paket kebijakan ini akan menjadi langkah baik dalam perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement