Selasa 20 Feb 2018 23:23 WIB

Polisi Tangkap Ibu Aniaya Anak di Garut

Korban harus mendapatkan penanganan medis akibat luka bakar.

Red: Yudha Manggala P Putra
Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Kepolisian Resor Garut mengamankan seorang ibu yang dilaporkan telah menganiaya anak kandungnya. Korban harus mendapatkan penanganan medis akibat luka bakar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Tersangka merupakan ibu kandung korban yang langsung diamankan ke Mapolres Garut untuk diperiksa di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Selasa (20/2).

Ia menuturkan, tersangka NN (32) diamankan di rumahnya Kampung/Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan, Garut, setelah mendapatkan laporan tentang kasus penganiayaan terhadap anaknya MR (7).

Kapolres menyampaikan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara ibu dan anak itu masih dalam proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut. "Masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui motif dari kejadian tersebut," katanya.