Rabu 21 Feb 2018 05:56 WIB

Pemerintah Dorong Masyarakat Uji Materi UU MD3 ke MK

Menkumkah mendorong pihak yang menolak UU MD3 menggugat ke MK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong masyarakat yang keberatan terkait Undang-Undang MD3 untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Yasonna mengungkapkan, Presiden Joko Widodo pun terkejut dengan kontroversi UU MD3 di masyarakat.

"Dari pada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK. Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji, konsitusionalitas ayat-ayat di MD3. Kita dorong rakyat kita uji ke MK," ujar Yasonna, Selasa (20/2).

Bahkan menurut Yasonna, Presiden Jokowi kaget mendengar adanya kontroversi di masyarakat terkait UU MD3 ini. Karena itu, kepada Jokowi, ia menjelaskan terkait proses pembahasan Undang-Undang MD3.

Tak hanya itu, Presiden pun kemungkinan juga tak akan menandatangani pengesahan revisi UU MD3 meskipun tanpa ditandatangani Presiden, undang-undang tersebut akan tetap sah. "Jadi presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," katanya.