REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk terus berperan aktif membuat program perlindungan bahasa dan sastra daerah. Sebab selama ini, peran Pemda dinilai belum optimal dalam membina, mengembangkan dan melindungi bahasa ibu di daerah pimpinannya.
Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dadang Sunendar mengungkapkan, upaya perlindungan bahasa daerah oleh Pemda sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU itu juga diinstruksikan, Pemda harus bekerja sama dengan Balai Bahasa di daerah dalam melindungi bahasa dan sastra daerah agar tidak punah.
"Yang miris banyak pemimpin daerah yang tidak tahu berapa jumlah bahasa daerah di daerahnya. Kalau tidak tahu begini, bagaimana mau membina, mengembangkan dan melindungi bahasa dan sastra daerah kan? Makanya saya ingatkan," kata Dadang pada perayaan Hari Bahasa Ibu tahun 2018 di Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (21/2).
Dia memastikan, balai bahasa yang ada di setiap daerah siap membantu Pemda untuk membentuk program perlindungan bahasa. Kolaborasi tersebut, lanjut Dadang, memang perlu diperkuat agar upaya-upaya perlindungan bahasa dan sastra daerah bisa dilakukan secara maksimal.
"Karena itu, kita bersama perlu membangun kepedulian masyarakat terhadap bahasa ibu," kata Dadang.
Dia menegaskan, khazanah bahasa di Indonesia sangat bervariasi, bahkan bisa disebut sebagai laboratorium bahasa di dunia. Untuk itu, dia mengajak semua elemen masyarakat untuk melestarikan keanekaragaman bahasa daerah, dan menjadikannya sebagai sarana untuk memajukan bahasa ibu sejak jenjang sekolah.