REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang digelar di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Sebanyak 17 dari 33 PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah karena bolos kerja. Sementara lima orang orang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, dan tiga orang melakukan pungutan liar (pungli).
"Ada yang bolos kerja hingga ratusan hari kerja, dan dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan diulangi lagi hingga 2017 lalu," kata Bima dilansir lama Setkab.go.id, Rabu (21/2).
Kasus lainnya, ada yang melakukan perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua. Selain itu ada juga yang terkait pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.
Bima yang juga selaku Sekretaris BAPEK menjelaskan, pihaknya memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tugas dari BAPEK selain memberikan rekomendasi juga bisa memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda.
Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali prasidang.
Sidang yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK itu secara keseluruhan menyidangkan 47 kasus. Sebanyak 29 kasus diputuskan diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih di-pending.
Dari 13 kasus yang diperingan, ada empat PNS yang turun pangkat tiga tahun, dan sembilan PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Tapi tidak ada sanksi yang dibatalkan.