REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan tarif pajak untuk toko online atau e-commerce. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pun menyebutkan, tarif pajak yang akan dikenakan nantinya sebesar 0,5 persen.
"Pemerintah sepakat di 0,5 persen untuk e-commerce. Angkanya lebih kecil memang dari toko offline," ujar Airlangga kepada wartawan usai memberi sambutan di Seminar bertema "Quo Vadis Ekonomi Digital Indonesia" di Jakarta, Rabu, (21/2).
Ia menjelaskan, tarif itu lebih rendah dari toko offline karena meski volume perdagangan toko online banyak namun nilai transaksinya justru jauh lebih rendah. Menurutnya, rata-rata penjual yang menjual produk di toko online memiliki omset Rp 40 juta.
Dengan angka tersebut, maka penjual di toko online masuk ke Industri Kecil Menengah (IKM). "Dengan tarif pajak, harapannya semakin banyak produk IKM nasional bergabung dengan toko online," kata Airlangga.
Sebab, selama ini barang yang dijual di e-commerce masih didominasi oleh produk impor. Padahal produk dalam negeri juga beragam.
Kini, kata Airlangga, pemerintah masih mengkaji pengaruh tarif pajak e-commerce terhadap IKM. "Kami masih kaji, apakah pengenaan tarif pajak itu memengaruhi IKM," tambahnya.