Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Rita Widyasari tertawa saat dimintai keterangan oeleh wartawan sebelum persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Tertawa. Rita Widyasari tertawa saat dimintai keterangan oeleh wartawan sebelum persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Tertawa. Rita Widyasari tertawa saat dimintai keterangan oeleh wartawan sebelum persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Didampingi Keluarga. Suami Rita Endri Elfran Syafril, Rita Widyasari dan saudara rita (kiri ke kanan) sebelum persidangan perdana Rita Widyasari dimulai di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Advertisement