Rabu 21 Feb 2018 17:33 WIB

Seratusan Warga Tolak Pembangunan PLTU 2 Indramayu

Selain soal perizinan, proyek tersebut dinilai menimbulkan banyak dampak negatif

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Pengerjaan proyek PLTU (ilustrasi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pengerjaan proyek PLTU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seratusan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu berunjuk rasa menolak pembangunan PLTU 2 Indramayu, Rabu (21/2). Selain terkait soal perizinan, mereka menilai proyek tersebut menimbulkan banyak dampak negatif.

 

Warga yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (Jatayu) itu melakukan aksinya di depan gedung DPRD Indramayu. Dengan membawa spanduk berisi tuntutan, massa terus berorasi sejak sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga sekitar pukul 16.00W IB, massa masih bertahan di depan gedung dewan. 

 

Salah seorang perwakilan massa, Taniman, mengatakan, warga menolak PLTU 2 karena batu bara yang nanti akan digunakan dalam pengoperasiannya bisa berdampak negatif pada kesehatan.

 

"Batub ara akan membunuh kami. Ruang hidup akan habis, masyarakat akan hancur pada mati karena sakit. Apakah itu kebijakan pemerintah?," kata Taniman.

 

Selain berdampak pada kesehatan, Taniman mengatakan, pembangunan PLTU 2 membuat lahan pertanian yang selama ini digarap oleh masyarakat menjadi tergusur. Akibatnya, warga terutama buruh tani jadi kehilangan mata pencaharian.

 

"Saya ini hanya buruh tani, bukan pemilik lahan. Kalau tidak ada lahan garapan, bingung mau kasih makan apa untuk anak dan istri," tukas Taniman.

 

Selain soal dampak negatif batu bara dan hilangnya lahan garapan, dalam aksi itu massa juga mempermasalahkan soal izin lingkungan pembangunan PLTU 2 yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Desember 2017 lalu. Saat ini, PLN sebagai pihak pemrakarsa pembangunan PLTU belum mendapatkan izin baru.

 

"Saat ini kami masih menunggu banding yang dilakukan pihak tergugat di PTUN Bandung," terang Taniman, yang menjadi pihak penggugat dalam kasus tersebut.

 

Namun ternyata, lanjut Taniman, kegiatan pembangunan PLTU 2 hingga saat ini masih berjalan, baik yang dilakukan oleh subkon maupun pihak PLN. Seharusnya, pihak tergugat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Indramayu, Taufik Hadi, mengakui dirinya hingga kini belum mengetahui jika izin lingkungan PLTU 2 telah dibatalkan oleh PTUN Bandung. Namun meskipun demikian, dia menilai seharusnya pihak yang terlibat menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.

 

"Kita hormati proses hukum," tegas Taufik, saat ditemui usai melakukan audensidengan perwakilan massa.

 

Taufik mengungkapkan, kegiatan pekerjaan pembangunan di lokasi PLTU 2 sebaiknya dihentikan sementara waktu. Sebab jika terus berlanjut, maka bisa mengundang reaksi warga sekitar.

 

Taufik pun berjanji akan segera memanggil semua pihak yang terkait dalam kasus itu, baik dari pihak eksekutif, PLTU maupun warga. Diharapkan, bisa diperoleh klarifikasi dan solusi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement