REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang ibu didakwa membunuh Adelina oleh pengadikan Mahkamah Majistret di Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Rabu (21/2). Adelina Lisao (26) merupakan seorang pembantu asal Nusa Tenggara Timur yang tewas pada 10 Februari 2018 lalu.
Media setempat melaporkan M.A.S. Ambika (59), didakwa membunuh Adelina. Sementara putrinya, R. Jayavartiny (32), didakwa mempekerjakan orang asing secara ilegal.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan hakim Muhamad Anas Mahadzir kedua pelanggaran tersebut diduga dilakukan di rumah mereka di Taman Kota Permai antara Maret tahun lalu hingga 10 Februari 2018.
Ambika menganggukkan kepalanya saat dakwaan dibacakan menunjukkan bahwa dia mengerti tuduhan tersebut dan tidak ada permintaan yang dicatat darinya. Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP yakni pembunuhan yang bisa dihukum gantung hingga mati jika terbukti bersalah.
Putrinya Jayavartiny juga mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia mengerti tuduhan tersebut namun mengaku tidak bersalah atas pelanggaran tersebut.
Dia didakwa berdasarkan Bagian 55B (1) Undang-undang Imigrasi 1959/63 dengan denda antara RM10.000 dan RM50.000 atau hukuman penjara maksimal 12 bulan atau keduanya atas tuduhan bersalah.
Anak laki-laki Ambika yang berusia 39 tahun yang awalnya ditangkap bersama dengan terdakwa telah dibebaskan dengan pengawasan polisi. Ia akan muncul sebagai saksi selama persidangan.
Ambika menangis saat mengatakan kepada fotografer untuk berhenti memotret dirinya dan putrinya.
Jayavartiny, yang wajahnya ditutupi t-shirt hitam memberitahu Ambika untuk tidak mengatakan apa-apa lagi.
Pada sidang pengadilan pengacara Muhaimin Hasyim mewakili Jayavartiny. Wakil Jaksa Penuntut Umum Hamzah Azhan meminta uang jaminan sebesar 20 ribu Riyal Ringgit. Namun Jayavartiny meminta jaminan yang lebih rendah.
Baca juga, RI dan Malaysia Didesak Serius Tangani Kasus Adelina.
Dia berpendapat bahwa dia hanya bekerja sebagai salesgirl dan perlu bekerja untuk mendapatkan cukup uang untuk menyewa pengacara untuk kasus pengadilan Ambika.
Hakim Muhamad Anas Mahadzir memberikan jaminan sebesar 15 ribu dengan satu jaminan dan tetap pada 19 April untuk menyerahkan laporan kimia, forensik dan post-mortem. Ambika dituduh membunuh Adelina di tempat yang sama pada pukul 16:00 pada 10 Februari tahun ini.