REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menghentikan sementara proyek infrastruktur jalan layang. Penghentian sementara tersebut hanya dilakukan untuk proyek berisiko tinggi.
Surat edaran untuk penghentian pembangunan proyek tersebut ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Rabu (21/2), hari ini.
"Besok sudah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Ketua Komisi Keselamatan Konstruksi yang juga Dirjen Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin, Rabu (21/2).
Keputusan pemberhentian sementara ini ia tegaskan bukanlah moratorium. Sebab, pemberhentian sementara hanya untuk proyek-proyek yang mempunyai risiko tinggi, salah satunya jalan layang (elevated). "Nah elevated inilah yang akan dievaluasi," tegas dia.
Menurutnya, proyek elevated tersebut perlu dilakukan penyempurnaan dari segi manajemen secara keseluruhan baik itu dari sisi perencanaan, pengawasan, metodologi, dan sumber daya manusianya. Sedangkan untuk pekerjaan selain jalan layang terutama proyek dengan risiko rendah bisa tetap dilakukan. Misalnya pembersihan lapangan ataupun pemasangan bakesting. Sedangkan untuk pekerjaan yang sifatnya membahayakan dan berisiko tinggi seperti pengecoran, harus sementara dihentikan.
Pihaknya berharap evaluasi dilakukan secepat mungkin. Bahkan ada kemungkinan akan ada proyek yang disetujui untuk dilanjutkan pengerjaannya pada awal pekan depan. "Bisa saja sudah ada Senin ini, karena ini sudah lagi proses," kata dia.
Sebelumnya pada Selasa (20/2), para pekerja di tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) menjadi korban robohnya tiang jalan layang saat dilakukan pengecoran. Sebanyak tujuh pekerja tertimpa reruntuhan dan mengalami luka-luka.
Baca juga: Konsultan Independen Ikut Evaluasi Proyek Konstruksi