Rabu 21 Feb 2018 18:06 WIB

Hindari Sengketa, Ditjen Pajak Kini Akses Data Pertamina

DJP bisa mengakses sistem informasi Pertamina secara otomatis.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab sejumlah pertanyaan di Istana Negara, Senin (19/2).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab sejumlah pertanyaan di Istana Negara, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan PT Pertamina mengintegrasikan data perpajakan. Lewat kesepakatan tersebut, Pertamina akan memberikan akses kepada DJP untuk melihat data dalam sistem informasi perusahaan.

Hal itu seperti data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dengan pihak ketiga lainnya serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti faktur pajak, bukti potong atau pungut, pembayaran, dan pelaporan SPT.

"Dengan 3,7 juta faktur dari Pertamina yang dihasilkan setiap tahun itu tugas yang kalau dilakukan manual pasti tidak hanya membutuhkan waktu dan orang yang banyak, tapi juga kemungkinan tingkat kesalahan besar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/2).

Sri mengaku, data tersebut bisa diakses secara otomatis dan meminimalisasi sengketa. Kredibilitas dan kepastian pembayaran pajak pun diharapkan bisa lebih akurat. Selain mendapatkan data tentang Pertamina, DJP juga akan mendapatkan data transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga.