Rabu 21 Feb 2018 18:16 WIB

Malaysia Janji Serius Hukum Penyiksa Adelina

Mantan majikan Adelina terancam hukuman mati.

Red: Teguh Firmansyah
Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2). Adelina Sau TKW asal NTT itu meninggal di Malaysia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Foto: Antara
Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2). Adelina Sau TKW asal NTT itu meninggal di Malaysia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Malaysia berjanji akan mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan pekerja migran Indonesia, Adelina Jemira Sau (26).

"Pemerintah Malaysia sesungguhnya tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang telah berlaku dan akan memastikan penjahat yang bertanggungjawab atas kematian ini ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum Malaysia," kata Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim di Jakarta, Rabu (21/2).

Mantan majikan Adelina yakni M.A.S. Ambika (59) telah didakwa berdasarkan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan putrinya R. Jayavartiny (32) didakwa melanggar Pasal 55B UU Imigrasi Malaysia karena mempekerjakan orang asing secara ilegal.