Rabu 21 Feb 2018 18:20 WIB

Parpol Keberatan dengan Larangan Kampanye di Media Massa

Selain parpol, stasiun televisi juga keberatan dengan aturan larangan iklan kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengungkapkan bahwa banyak parpol yang merasa keberatan terehadap larangan kampanye di media massa. Selain parpol, stasiun televisi juga menyatakan keberatan dengan aturan larangan iklan kampanye parpol di media massa.

"Benar, bahwa parpol dan juga pihak televisi merasa keberatan dengan larangan iklan kampanye parpol di media massa. Kami memahami bahwa ada pertalian antara iklan dengan pemasukan (pemasukan kepada media televisi)," ungkap Wahyu ketika ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Dia pun mengungkapkan jika masa jeda selama tujuh bulan sebelum masa kampanye pemilu dimulai pada 23 September mendatang banyak menuai protes oleh parpol. Menurutnya, parpol meminta tetap ada kebebasan untuk melakukan sosialisasi dan iklan di media massa. "Tapi, kami juga menegaskan bahwa parpol dan media harus memahami posisi kami sebagai pembuat regulasi, bahwa harus ada regulasi selama jeda waktu selama tujuh bulan," lanjut Wahyu.

Wahyu kembali mengingatkan bahwa jeda masa kampanye yang ada saat ini sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jeda masa kampanye dalam Pemilu Serentak 2019 ini berbeda dengan jeda masa kampanye untuk pemilu sebelumnya yang hanya berselang tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Nah, tujuh bulan ini bagaimana pengaturannya? Kan ada kekosongan aturan. Maka KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers membuat kesepakatan bersama untuk mengantisipasi kekosongan aturan itu, mengantisipasi celah akibat kekosongan aturan yang ada," paparnya.

Kesepakatan bersama tersebut salah satunya mengatur tentang larangan parpol melakukan iklan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik selama tujuh bulan jeda waktu sebelum masa kampanye dimulai. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, parpol tidak boleh memasang iklan kampanye di media massa, terhitung sejak 20 Februari hingga sebelum 23 September 2018. "Namun, untuk pemberitaan parpol peserta pemilu di media massa tetap diperbolehkan dengan tetap memegang asas keberimbangan," tegas Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement