Rabu 21 Feb 2018 18:30 WIB

Mendag Minta E-Commerce Prioritaskan Jual Produk Lokal

Pemerintah akan susun regulasi untuk perdagangan daring.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Kamis, Jakarta, Senin (18/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Kamis, Jakarta, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku mengundang asosiasi pengusaha e-commerce di Indonesia untuk datang ke kantornya pada Kamis (22/2) esok. Undangan itu untuk membahas mengenai produk lokal di pasar daring yang selama ini terpinggirkan.

"Saya akan meminta pada marketplace yang besar-besar agar mereka memberi prioritas untuk produk dalam negeri," kata Mendag, pada wartawan di Hotel Mulia, Senayan, Rabu (21/2).

Isu soal porsi produk lokal di e-commerce yang sangat kecil sebelumnya telah dikonfirmasi oleh BliBli. Perusahan yang menyediakan platform niaga daring itu mengungkap bahwa dari dari 2,5 juta produk, hanya sekitar 100 ribu yang merupakan produk dalam negeri.

Karena itu, Enggartiasto menilai perlu untuk mengumpulkan para pengusaha e-commerce dan meminta mereka untuk memberi perhatian lebih pada produk lokal. "Yang pasti kami akan imbau dulu supaya pengusaha yang besar ini membantu yang kecil."

Setelah itu, Mendag melanjutkan, pemerintah akan segera menetapkan besaran persentase tertentu yang harus dialokasikan e-commerce untuk barang-barang produksi dalam negeri. Namun begitu, Enggartiasto masih enggan mengungkap berapa persentase yang diinginkan pemerintah. "Belum ada angka. Kita tidak mau memaksakan sesuatu yang akhirnya tidak workable."

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi baru untuk e-commerce. Lewat peraturan menteri perdagangan (Permendag), pemerintah akan segera mewajibkan penyelenggara marketplace untuk mendaftarkan badan usahanya ke Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement